Lesson Learned Kasus Pembobolan ATM
Himawan Kusprianto http://himawankusprianto.wordpress.com/
Ada semacam anekdot yang menyebut bahwa nyaman belum tentu aman. Ini ada kaitannya dengan kasus fraud yang terjadi pada Kartu ATM baru-baru ini. Disaat ATM sudah menjadi suatu kebutuhan pokok karena kenyamanannya, tiba-tiba publik dihenyakkan oleh kasus pembobolan mesin ATM di Bali. Dana masyarakat di beberapa bank yang tergabung dalam jaringan ATM telah dibobol melalui modus pencurian identitas dan data yang terdapat di kartu ATM yang dikenal dengan skimming.
Sejak kasus tersebut merebak, banyak masyarakat yang mengaku uang direkeningnya tiba-tiba berkurang. Setelah ditelusuri, ada dana yang diambil di luar negeri padahal negara tersebut tidak pernah dikunjungi. Ada juga yang mengambil pada waktu hampir bersamaan di tempat yang berbeda. Bank-bankpun cukup disibukkan dengan pengaduan dan penyelesaian permasalahan nasabanya.
Lantas apakah hal ini dapat mengganggu aktivitas ekonomi sebagian besar masyarakat yang sudah nyaman dengan ATM dalam kehidupan sehari-harinya.
Sudah barang tentu masyarakat akan khawatir terhadap nilai tabungan yang dimilikinya. Reaksipun muncul bahkan terkadang emosional. Ada yang langsung mengganti nomor PIN ATM-nya. Ada juga yang menutup rekening kemudian memindahkan ke bank lain dan tidak mau lagi menggunakan ATM. Dan yang paling konvensional adalah kembali ke cara klasik yakni dengan menyimpan uang mereka di rumah.
Reaksi yang muncul di kalangan masyarakat adalah hal yang wajar. Ini sebagai respon terhadap turunnya ekspektasi keamanan dan akhirnya rela meninggalkan kenyamanan yang selama ini telah diperoleh.
Bank Indonesia pun menyadari bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan menjadi kasus besar yang merebak dimana-mana. Selain membuat resah seluruh pengguna ATM, hal ini pun dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap ATM sebagai alat bayar dimana hal ini bertentangan dengan kebijakan umum di bidang sistem pembayaran.
Solusi jangka pendek
Menyikapi kasus tersebut, Bank Indonesia sebagai regulator perbankan maupun sistem pembayaran telah mengambil enam langkah antisipasi jangka pendek. Pertama, berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang menangani tindak pidana pencurian uang melalui pembobolan ATM. Diharapkan dalam waktu cepat seluruh aliran dana dapat dideteksi sehingga pelakunya dapat ditangkap.
Kedua, membentuk tim kerja yang melibatkan perbankan dan Bank Indonesia untuk mengambil langkah-langkah efektif guna bertindak cepat dalam melokalisir terjadinya pencurian data ATM masyarakatnya. Hal ini dilakukan melalui tukar-menukar data identitas masyarakat yang diindikasi terkena kasus skimming ini. Ini penting untuk memantau atau memblokir perpindahan dana yang mencurigakan. Selain itu bank saling memberikan informasi mekanisme penanganan masalah yang dihadapi agar diperoleh model penyelesaian yang paling optimal.
Ketiga, meminta perbankan untuk meningkatkan keamanan seluruh infrastruktur ATM-nya dengan menambahkan fitur-fitur seperti PIN cover, alat anti skimmer dan CCTV bagi ATM yang belum dilengkapi perangkat tersebut. Paling tidak hal ini akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kasus skimming di masa mendatang.
Keempat, meminta seluruh bank untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan internalnya terutama terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memberikan jasa pendukung penyelenggaraan Kartu ATM. Ini penting karena bisa saja pihak-pihak terafiliasi tersebut mengetahui kelemahan sistem internal sehingga menjadi celah yang memudahkan fraudster mendapatkan data-data yang dibutuhkan.
Kelima, meminta penyedia jaringan yang ditengarai digunakan oleh fraudster untuk menyediakan data transaksi mencurigakan. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan penyadapan data ATM masyarakat lain namun dananya belum sempat diambil. Sehingga dapat dilakukan tindakan cepet untuk menghindari pembobolan dana masyarakat tersebut.
Terakhir adalah mewajibkan seluruh bank untuk mengganti seluruh dana masyarakat yang hilang apabila terbukti karena kasus skimming. Hal ini selain pengejawantahan prinsip perlidungan nasabah juga dalam rangka tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran dan tentunya menjaga reputasi industri perbankan di Indonesia.
Kebijakan kedepan
Kebijakan mitigasi risiko fraud tersebut telah menjadi concern Bank Sentral selama ini karena memiliki kepentingan menciptakan industri pembayaran yang sound, aman, handal. Hal ini utamanya untuk mendukung efisiensi aktivitas perekonomian dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat bayar yang berkembang.
Merujuk pada ketentuan dan kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia tersebut, dalam setiap proses perizinan Bank Indonesia telah melakukan beberapa hal khususya terkait dengan upaya memitigasi risiko fraud Mewajibkan calon penyelenggara menggunakan sistem yang aman dan handal yang dibuktikan dengan adanya pemenuhan terhadap security audit yang dilakukan oleh lembaga independen.
Mewajibkan calon penyelenggara untuk senantiasa memelihara dan meningkatkan teknologi APMK dengan selalu mengikuti perkembangan teknologi terutama teknologi keamanan sistem. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi fraud APMK sehingga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran.
Mewajibkan calon penyelenggara untuk memiliki kebijakan dan prosedur internal tertulis dalam penyelenggaraan kegiatan APMK seperti alur proses yang jelas dan pemisahan kewenangan (segregation of duties) yang tegas untuk meminimalisir risiko fraud internal.
Mereview secara detail terhadap konsep pokok-pokok hubungan bisnis antara calon penyelenggara dengan pihak-pihak lain yang terlibat untuk memastikan bahwa area-area yang berpotensi menjadi loophole bagi fraud dapat termitigasi dengan baik.
Khusus untuk kartu kredit, penyelenggara wajib menggunakan teknologi chip yang saat ini dipandang paling aman dari risiko pencurian data melalui skimming. Dalam PBI APMK seluruh penyelenggara wajib mengganti intrumen kartu kredit dan seluruh infrastruktur pendukungnya (EDC).
Mewajibkan calon penyelenggara menggunakan teknlogi dual faktor autentification dalam setiap sistem yang dikembangkan termasuk penggunaan instrument oleh nasabahnya.
Prosedur menjaga keamanan dan kerahasiaan data keamaan data center baik dari sisi akses fisik dan maupun akses ke jaringan, pemantauan dan review ketat terhadap penggunaan outsourcing baik di sisi infrastruktur maupun pegawai.Dampak biaya bukan alasan lgi bagi bank
Pengendalian Risiko Oleh Masyarakat
Upaya-upaya yang telah dilakukan Bank Indonesia bersama perbankan belum tentu dapat mencegah seluruh kasus fraud yang mungkin akan terjadi lagi. Peran masyarakat dalam hal ini menjadi sangat penting. Karena secanggih-canggihnya sistem dan infrastruktur dibuat masih dimungkinkan terdapat celah yang bisa digunakan oleh pelaku kejahatan kartu.
Satu-satunya cara yang paling aman saat ini adalah penjagaan dan pengelolaan PIN secara bijak. Setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, agar masyarakat merahasiakan nomor PIN yang dimiliki. Jangan pernah memberikan kepada orang lain bahkan orang yang sangat dipercaya sekalipun. Kedua jangan menggunakan PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir. Ketiga, selalu mengganti PIN secara rutin. Sulit memang, karena ada potensi lupa. Tapi ini merupakan cara efektif untuk menghindari pengintaian nomor PIN kita. Kelima adalah aware terhadap lingkungan sekitar terutama pada saat memencet nomor PIN.
Upaya lainnya adalah menggunakan kartu pembayaran benar-benar murni sebagai alat bayar. Artinya apa? Kita perlu memilah-milah dengan bijak dalam menggunakan rekening tabungan. Adakalanya perlu dipisahkan antara tabungan yang digunakan untuk motif pembayaran dan tabungan untuk motif berjaga-jaga. Untuk tabungan, sebisa mungkin hanya diambil apabila ada keperluan penting sehingga diupayakan seminimal mungkin menggunakan kartu. Sementara itu tabungan untuk motif transaksi penempatan dananya diupayakan hanya sebesar nilai untuk kepentingan transaksi rutin saja. Pun risiko kehilangan uang apabila terjadi kasus seperti diatas, jumlahnya dapat diminimalisir.
Sunday, February 7, 2010
Sistemik...?
Sistemik dan Teori Relativitas Einstein
Himawan Kusprianto http://himawankusprianto.wordpress.com
Akhir-akhir ini istilah sistemik nampaknya sedang naik daun. Sampai-sampai selebritis dan ujian nasional serta merta mengunakan istilah sistemik. Lantas apa kaitan sistemik sama Einstein? apakah teori sistemik ada korelasinya dengan teori relativitasnya Om Einstein?
Perdebatan, judgement, hipotesis tentang sistemik seakan tak pernah lekang menghiasi layar kaca maupun media cetak dan elektronik. Apa lagi kalo bukan kasus sistemik-nya bank century yang telah menyita sebagian besar masyarakat Indonesia. Berbagai pro kontra antara anggapan sistemik dan non sistemik telah mencuat ke area publik. Lalu manakah yang paling benar?
Sebagian pengamat menganggap Century adalah bank kecil atau non sistemik, yang tidak terlalu signifikan mempengaruhi industri perbankan apabila ditutup. Anggapan ini didasarkan pada literatur sistemik, yaitu paling tidak terdapat dua indikator. Pertama adalah too big to fail, atau terlalu besar untuk gagal, ukurannya bisa aset, portfolio likuiditas dsb. Kemudian yang kedua adalah too connected to fail, atau terlalu banyak yang tergantung atau dependen dengan bank tersebut. Tidak harus besar memang, tapi bank tersebut banyak terhubung dengan bank-bank lain dalam satu industri. Dengan literatur ini, sangat wajar apabila Century tidak termasuk bank sistemik.
Namun ternyata sebagian pengamat beranggapan perlu adanya faktor lain, yakni psikologi, tepat nya pengaruh contagion effect yang dapat meruntuhkan sendi-sendi industri perbankan walaupun sekecil apapun riaknya. indikator ini didasarkan pada kondisi krisis 2008 lalu mirip yang terjadi pada saat 1998. Kondisi ekonomi global yang merosot drastis dampak krisis mortgage di Amerika, dan diikuti oleh perekonomian di seluruh negara.
Pada saat itu kondisi likuiditas di dunia hampir pada titik nadir, tingkat pengangguran meningkat, harga saham di seluruh dunia merosot drastis, seluruh investment banking atau perusahaan investasi mengalami kerugian yang besar dan pada gilirannya menarik seluruh portfoilio investasinya termasuk di Indonesia. Kondisi likuiditas perbankan Indonesia walaupun pada saat itu masih cukup tinggi tapi ternyata muncul distrust di pasar uang antar bank. Ini telah menimbulkan segmentasi di perbankan, IHSG juga turun drastis, kondisi ekonomi melesu dan fakta-fakta ekonomi makro yang membuat deg-degan para pemangku kepentingan pada saat itu.
Dalam kondisi galau tersebut, tiba-tiba bank Century mengalami kerugian yang kita tahu semua sebagai akibat membeli obligasi bodong Antaboga, yang berujung pada permohonan bailout oleh LPS. KKSK pada waktu itu tidak mau ambil risiko apabila bank Century tidak ditolong, karena aspek psikology pada saat itu sangat mungkin memunculkan kekhawatiran yang semakin jauh dari industri dan masyarakat secara umum.
Lalu siapakah yang benar? Kalau berbicara ilmu ekonomi, walaupun banyak rumus matematika digunakan tetap saja masuk dalam taksonomi ilmu sosial. Kita tahu bersama bahwa ilmu sosial lebih banyak pada judgement, pengambilan keputusan yang semuanya serba kualitatif. Pun dalam ilmu statistik sosial, masih dimungkinkan pengambilan keputusan dengan adanya tingkat kesalahan yang biasa dikenal dengan derajat keyakinan atau confident level.
Sebenarnya mungkin salah satu jawabannya adalah relatif. Kata relatif inilah yang telah dijelaskan oleh einstein dan sampai sekarang belum ada teori yang bisa menyanggahnya. Filosifinya, kalau kita membandingkan antara orang jalan dengan orang naik motor, pasti motor relatif lebih cepat dari jalan. Selanjutnya kalau motor dengan mobil formula 1-nya Shumi, pasti schumi relatif lebih cepat dari motor. Lalu apakah formula 1 tersebut sangat cepat. Ada yang bilang iya, ada yang bilang tidak, karena kembali lagi ke kata “relatif”. Relatif dengan apa? dengan pesawat jet misalnya, atau dengan pesawat ulang alik atau dengan kecepatan cahaya seperti dalam rumus Einstein.
Kesimpulannya mungkin Century relatif kecil, misalnya apabila dibanding Mandiri atau BCA, tapi ternyata kecilnya century tadi juga relatif berdampak sistemik karena kejadiannya pada saat kondisi makro maupun mikro ekonomi sangat tidak kondusif. Kalau saja Century ditutup pada kondisi normal mungkin tidak akan berdampak apapun terhadap Industri…
Jadi silahkan simpulkan sendiri? apakah Century “relatif” berdampak sistemik atau tidak.
Himawan Kusprianto http://himawankusprianto.wordpress.com
Akhir-akhir ini istilah sistemik nampaknya sedang naik daun. Sampai-sampai selebritis dan ujian nasional serta merta mengunakan istilah sistemik. Lantas apa kaitan sistemik sama Einstein? apakah teori sistemik ada korelasinya dengan teori relativitasnya Om Einstein?
Perdebatan, judgement, hipotesis tentang sistemik seakan tak pernah lekang menghiasi layar kaca maupun media cetak dan elektronik. Apa lagi kalo bukan kasus sistemik-nya bank century yang telah menyita sebagian besar masyarakat Indonesia. Berbagai pro kontra antara anggapan sistemik dan non sistemik telah mencuat ke area publik. Lalu manakah yang paling benar?
Sebagian pengamat menganggap Century adalah bank kecil atau non sistemik, yang tidak terlalu signifikan mempengaruhi industri perbankan apabila ditutup. Anggapan ini didasarkan pada literatur sistemik, yaitu paling tidak terdapat dua indikator. Pertama adalah too big to fail, atau terlalu besar untuk gagal, ukurannya bisa aset, portfolio likuiditas dsb. Kemudian yang kedua adalah too connected to fail, atau terlalu banyak yang tergantung atau dependen dengan bank tersebut. Tidak harus besar memang, tapi bank tersebut banyak terhubung dengan bank-bank lain dalam satu industri. Dengan literatur ini, sangat wajar apabila Century tidak termasuk bank sistemik.
Namun ternyata sebagian pengamat beranggapan perlu adanya faktor lain, yakni psikologi, tepat nya pengaruh contagion effect yang dapat meruntuhkan sendi-sendi industri perbankan walaupun sekecil apapun riaknya. indikator ini didasarkan pada kondisi krisis 2008 lalu mirip yang terjadi pada saat 1998. Kondisi ekonomi global yang merosot drastis dampak krisis mortgage di Amerika, dan diikuti oleh perekonomian di seluruh negara.
Pada saat itu kondisi likuiditas di dunia hampir pada titik nadir, tingkat pengangguran meningkat, harga saham di seluruh dunia merosot drastis, seluruh investment banking atau perusahaan investasi mengalami kerugian yang besar dan pada gilirannya menarik seluruh portfoilio investasinya termasuk di Indonesia. Kondisi likuiditas perbankan Indonesia walaupun pada saat itu masih cukup tinggi tapi ternyata muncul distrust di pasar uang antar bank. Ini telah menimbulkan segmentasi di perbankan, IHSG juga turun drastis, kondisi ekonomi melesu dan fakta-fakta ekonomi makro yang membuat deg-degan para pemangku kepentingan pada saat itu.
Dalam kondisi galau tersebut, tiba-tiba bank Century mengalami kerugian yang kita tahu semua sebagai akibat membeli obligasi bodong Antaboga, yang berujung pada permohonan bailout oleh LPS. KKSK pada waktu itu tidak mau ambil risiko apabila bank Century tidak ditolong, karena aspek psikology pada saat itu sangat mungkin memunculkan kekhawatiran yang semakin jauh dari industri dan masyarakat secara umum.
Lalu siapakah yang benar? Kalau berbicara ilmu ekonomi, walaupun banyak rumus matematika digunakan tetap saja masuk dalam taksonomi ilmu sosial. Kita tahu bersama bahwa ilmu sosial lebih banyak pada judgement, pengambilan keputusan yang semuanya serba kualitatif. Pun dalam ilmu statistik sosial, masih dimungkinkan pengambilan keputusan dengan adanya tingkat kesalahan yang biasa dikenal dengan derajat keyakinan atau confident level.
Sebenarnya mungkin salah satu jawabannya adalah relatif. Kata relatif inilah yang telah dijelaskan oleh einstein dan sampai sekarang belum ada teori yang bisa menyanggahnya. Filosifinya, kalau kita membandingkan antara orang jalan dengan orang naik motor, pasti motor relatif lebih cepat dari jalan. Selanjutnya kalau motor dengan mobil formula 1-nya Shumi, pasti schumi relatif lebih cepat dari motor. Lalu apakah formula 1 tersebut sangat cepat. Ada yang bilang iya, ada yang bilang tidak, karena kembali lagi ke kata “relatif”. Relatif dengan apa? dengan pesawat jet misalnya, atau dengan pesawat ulang alik atau dengan kecepatan cahaya seperti dalam rumus Einstein.
Kesimpulannya mungkin Century relatif kecil, misalnya apabila dibanding Mandiri atau BCA, tapi ternyata kecilnya century tadi juga relatif berdampak sistemik karena kejadiannya pada saat kondisi makro maupun mikro ekonomi sangat tidak kondusif. Kalau saja Century ditutup pada kondisi normal mungkin tidak akan berdampak apapun terhadap Industri…
Jadi silahkan simpulkan sendiri? apakah Century “relatif” berdampak sistemik atau tidak.
CHIP..., Apa sih....?
Apa itu chip? seberapa aman ATM menggunakannya?
Himawan Kusprianto ( http://himawankusprianto.wordpress.com )
Kasus pembobolan ATM baru-baru ini telah menyita ruang publik. Sebagian orang mulai skeptis dengan ragam bentuk elektronisasi sistem pembayaran. Karena hal ini nyata-nyata hanya mengakomodir kenyamanan pembayaran, namun disisi lain menafikkan keamanan penggunanya. Beberapa publik figur bahkan ikut-ikutan menggiring opini pesimisme perkembangan teknologi pembayaran dengan mencuatkan ungkapan seakan lebih baik menggunakan cara-cara kuno untuk menyimpan uang, seperti mulan yang melontarkan ide untuk menyimpan uang dibantal misalnya…sungguh ironis.
Apakah kita akan menyerah begitu saja? akankah kehidupan justru menjadi lebih sulit jikalau kita skeptis dengan perkembangan inovasi pembayaran ini. Tak kala negara lain ekonominya tumbuh pesat sebagai dampak infrastruktur pembayaran yang efisien kenapa kita mesti memilih mundur kebelakang hanya karena kejadian yang sebenarnya bisa kita hindari.
Kembali kemasalah pembobolan ATM. Sebenarnya ada lho teknologi yang dapat menghindari pratek-praktek skimming seperti yang terjadi di Bali baru baru ini. Apa itu? chip. Teknologi ini dalu lebih dikenal dengan smart card. Chip atau smart card merupakan kartu dengan integrated circuit yang dapat menyimpan dan memproses data. dengan teknologi ini tidak lagi dimungkinkan kasus skimming seperti kejadian pembobolan ATM melalui pencurian informasi kartu pada magnetic stripe.
Memang sih kedepan kita tidak tahu apakah teknologi chip ini cukup aman. sekarang saja sudah ada hacker di amerika yang berhasil membobol teknologi chip. Jadi ya memang ujung-ujungnya perlu kita sendiri menggawangi keamanan penggunaan kartu2 kita.
Ada sedikit tips mungkin berguna..
Satu-satunya cara yang paling aman saat ini adalah penjagaan dan pengelolaan PIN secara bijak. Setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, agar masyarakat merahasiakan nomor PIN yang dimiliki. Jangan pernah memberikan kepada orang lain bahkan orang yang sangat dipercaya sekalipun. Kedua jangan menggunakan PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir. Ketiga, selalu mengganti PIN secara rutin. Sulit memang, karena ada potensi lupa. Tapi ini merupakan cara efektif untuk menghindari pengintaian nomor PIN kita. Kelima adalah aware terhadap lingkungan sekitar terutama pada saat memencet nomor PIN.
Upaya lainnya adalah menggunakan kartu pembayaran benar-benar murni sebagai alat bayar. Artinya apa? Kita perlu memilah-milah dengan bijak dalam menggunakan rekening tabungan. Adakalanya perlu dipisahkan antara tabungan yang digunakan untuk motif pembayaran dan tabungan untuk motif berjaga-jaga. Untuk tabungan, sebisa mungkin hanya diambil apabila ada keperluan penting sehingga diupayakan seminimal mungkin menggunakan kartu. Sementara itu tabungan untuk motif transaksi penempatan dananya diupayakan hanya sebesar nilai untuk kepentingan transaksi rutin saja. Pun risiko kehilangan uang apabila terjadi kasus seperti diatas, jumlahnya dapat diminimalisir.
Himawan Kusprianto ( http://himawankusprianto.wordpress.com )
Kasus pembobolan ATM baru-baru ini telah menyita ruang publik. Sebagian orang mulai skeptis dengan ragam bentuk elektronisasi sistem pembayaran. Karena hal ini nyata-nyata hanya mengakomodir kenyamanan pembayaran, namun disisi lain menafikkan keamanan penggunanya. Beberapa publik figur bahkan ikut-ikutan menggiring opini pesimisme perkembangan teknologi pembayaran dengan mencuatkan ungkapan seakan lebih baik menggunakan cara-cara kuno untuk menyimpan uang, seperti mulan yang melontarkan ide untuk menyimpan uang dibantal misalnya…sungguh ironis.
Apakah kita akan menyerah begitu saja? akankah kehidupan justru menjadi lebih sulit jikalau kita skeptis dengan perkembangan inovasi pembayaran ini. Tak kala negara lain ekonominya tumbuh pesat sebagai dampak infrastruktur pembayaran yang efisien kenapa kita mesti memilih mundur kebelakang hanya karena kejadian yang sebenarnya bisa kita hindari.
Kembali kemasalah pembobolan ATM. Sebenarnya ada lho teknologi yang dapat menghindari pratek-praktek skimming seperti yang terjadi di Bali baru baru ini. Apa itu? chip. Teknologi ini dalu lebih dikenal dengan smart card. Chip atau smart card merupakan kartu dengan integrated circuit yang dapat menyimpan dan memproses data. dengan teknologi ini tidak lagi dimungkinkan kasus skimming seperti kejadian pembobolan ATM melalui pencurian informasi kartu pada magnetic stripe.
Memang sih kedepan kita tidak tahu apakah teknologi chip ini cukup aman. sekarang saja sudah ada hacker di amerika yang berhasil membobol teknologi chip. Jadi ya memang ujung-ujungnya perlu kita sendiri menggawangi keamanan penggunaan kartu2 kita.
Ada sedikit tips mungkin berguna..
Satu-satunya cara yang paling aman saat ini adalah penjagaan dan pengelolaan PIN secara bijak. Setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan. Pertama, agar masyarakat merahasiakan nomor PIN yang dimiliki. Jangan pernah memberikan kepada orang lain bahkan orang yang sangat dipercaya sekalipun. Kedua jangan menggunakan PIN yang mudah ditebak seperti tanggal lahir. Ketiga, selalu mengganti PIN secara rutin. Sulit memang, karena ada potensi lupa. Tapi ini merupakan cara efektif untuk menghindari pengintaian nomor PIN kita. Kelima adalah aware terhadap lingkungan sekitar terutama pada saat memencet nomor PIN.
Upaya lainnya adalah menggunakan kartu pembayaran benar-benar murni sebagai alat bayar. Artinya apa? Kita perlu memilah-milah dengan bijak dalam menggunakan rekening tabungan. Adakalanya perlu dipisahkan antara tabungan yang digunakan untuk motif pembayaran dan tabungan untuk motif berjaga-jaga. Untuk tabungan, sebisa mungkin hanya diambil apabila ada keperluan penting sehingga diupayakan seminimal mungkin menggunakan kartu. Sementara itu tabungan untuk motif transaksi penempatan dananya diupayakan hanya sebesar nilai untuk kepentingan transaksi rutin saja. Pun risiko kehilangan uang apabila terjadi kasus seperti diatas, jumlahnya dapat diminimalisir.
Thursday, February 4, 2010
Benang Merah Kliring, FPJP Dan Baillout
Masyarakat pada umumnya kurang memahami proses transfer atau pencairan Cek (kliring) apalagi dihubungkan dengan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) atau baillout. Meskipun sering membaca topik tersebut di media massa. Yang mereka ketahui kalau mau mengirim uang, cukup datang ke ATM atau ke bank. Demikian pula kalau mau mengkliringkan Cek atau Bilyet Giro. Mereka tidak tahu bagaimana perjalanan kiriman uangnya dan perjalanan Cek atau Bilyet Giro hingga menambah saldo rekeningnya. Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini digambarkan secara singkat dan sederhana proses tersebut.
Filosofi usaha bank yaitu menerima simpanan dana masyarakat berupa tabungan, giro, deposito kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pinjaman. Keuntungan bank diperoleh dari selisih bunga kredit dikurangi bunga yang diberikan ke nasabah. Selain itu bank juga memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro.
Nasabah dapat menarik simpanannya sewaktu-waktu melalui teller, ATM atau sarana lain seperti internet atau handphone. Khusus untuk nasabah giro penarikan dapat dilakukan dengan Cek atau Bilyet Giro. Penarikan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan sendiri atau pembayaran kepada pihak lain.
Bank memiliki peranan penting dalam pengendalian moneter yang menjadi tugas BI (Bank Indonesia. Dalam rangka pengendalian moneter tersebut bank wajib memiliki rekening giro di BI dan memelihara saldonya pada batas minimum tertentu yang disebut GWM (Giro Wajib Minimum).
Rekening giro bank di BI juga digunakan dalam memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro. Jasa layanan transfer dan kliring tersebut sangat erat hubungannya dengan rekening giro bank di BI. Sistem yang digunakan meliputi sistem RTGS dan SKN (BI-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Selain kedua sistem tersebut bank juga dapat menggunakan jaringan ATM.
1. Ilustrasi Transfer Dana Melalui Jaringan ATM
Amat (nasabah Bank A) membeli mebel seharga sepuluh juta rupiah dari Budi. Pembayaran melalui ATM dengan mentransfer ke rekening Budi di Bank B. Sehingga rekening Amat di Bank A berkurang dan rekening Budi di Bank B bertambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Dengan transfer tersebut Bank A memiliki kewajiban atau utang kepada Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Bagaimana kedua bank menyelesaikan utang-piutangnya?
Setiap hari penyelenggara jaringan ATM menghitung total utang–piutang dari seluruh transaksi yang terjadi pada hari itu. Sehingga diketahui utang atau piutang setiap peserta. Peserta yang total piutang lebih kecil dari total utang disebut peserta kalah kliring (contohnya Bank A). Sedangkan peserta yang total piutang lebih besar dari total utang (contohnya Bank B) disebut menang kliring.
Oleh karena itu Bank A wajib membayar kepada penyelenggara jaringan ATM sebesar nilai kalah kliring. Dan selanjutnya penyelenggara jaringan ATM membayar ke Bank B sebesar menang kliring.
Pembayaran dilakukan melalui sistem RTGS dengan cara Bank A mendebet rekening giro di BI dan mengkredit penyelenggara jaringan ATM sebesar sepuluh juta rupiah. Selanjutnya penyelenggara jaringan ATM mendebet rekening giro di BI dan mengkredit Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Transaksi ini hanya dapat dilakukan apabila rekening giro Bank A di BI mencukupi untuk menutup utangnya.
2. Ilustrasi Transfer Dana Antar Bank Melalui RTGS
Apabila Amat melakukan pembayaran melalui RTGS, maka Amat mengisi formulir perintah transfer ke Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Bank A meneruskan perintah tersebut dengan mengirim data ke RTGS. Sebelum memproses, sistem RTGS mengecek kecukupan saldo Bank A di BI. Apabila mencukupi, maka Bank A didebet atau dikurangi sebesar sepuluh juta dan Bank B dikredit atau ditambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Sistem RTGS selanjutnya menginformasikan penerimaan transfer ke Bank B. Atas informasi tersebut Bank B mengkredit atau menambah rekening Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Penyelesaian transaksi di RTGS dilakukan satu per satu transaksi disebut gross settlement. Meskipun demikian kecepatan pencatatan ke rekening penerima sangat bergantung pada kecepatan bank dalam menindaklanjuti ke rekening nasabahnya.
3. Ilustrasi Penyelesaian Transaksi Melalui SKN
Untuk ilustrasi transaksi melalui SKN ada dua contoh transaksi yaitu pembelian mebel Amat dan pembelian mobil menggunakan Cek atau Bilyet Giro. Samsul (nasabah Bank A), membeli mobil Bahri (nasabah Bank B) sebesar 500 juta rupiah. Samsul membayar Bahri menggunakan Cek sebesar 500 juta rupiah.
Untuk mencairkannya Bahri menyetorkan Cek ke Bank B untuk dikliringkan. Pencairan Cek oleh Bank B melalui SKN disebut kliring debet sedangkan proses pembayaran pembelian mebel oleh Amat dari Bank A melalui SKN disebut kliring kredit.
a. Ilustrasi Kliring Debet (Pencairan Cek)
Setelah menerima setoran Cek dari Bahri, Bank B menagih Bank A dengan mengirim data tagihan ke sistem SKN. Tagihan dikuiti dengan penyerahan Cek ke Bank A melalui penyelenggara SKN.
Sistem SKN melakukan perhitungan terhadap seluruh tagihan dan kewajiban bank peserta. Hasil perhitungan disampaikan kepada semua bank. Cek yang dikliringkan di sampaikan kepada bank penerbit (Bank A).
Transkasi diatas, menghasilkan perhitungan sebagai berikut. Total tagihan Bank A = nol dan total kewajiban = 500 juta rupiah sehingga hasil netting tagihan dan kewajiban Bank A adalah utang (kewajiban) sebesar 500 juta rupiah. Hasil perhitungan Bank B, total tagihan = 500 juta rupiah dan total kewajiban = nol. Sehingga hasil netting Bank B berupa tagihan sebesar 500 juta rupiah. Rangkaian proses ini disebut Kliring Penyerahan.
Selanjutnya Bank A meneliti persyaratan dan kecukupan saldo Samsul di Bank A apakah memenuhi atau tidak. Apabila Cek tidak memenuhi syarat atau saldo Samsul tidak mencukupi maka Cek dikembalikan kepada Bank B dengan disertai alasan penolakannya. Mekanisme pengembalian Cek yang tidak dibayar disebut Kliring Pengembalian (retur). Apabila persyaratan terpenuhi dan saldo mencukupi, rekening Samsul di Bank A dikurangi sebesar 500 juta rupiah.
Selanjutnya hasil Kliring Penyerahan dinetting dengan Kliring Pengembalian sehingga menghasilkan perhitungan baru yang disebut Kliring Debet. Hasil Kliring Debet Bank A sebesar kewajiban 500 Juta dan Bank B tagihan sebesar 500 Juta. Nilai kewajiban dan tagihan tersebut selanjutnya diselesaikan melalui rekening giro bank di BI. Rekening giro Bank A di debet atau dikurangi 500 juta rupiah untuk menutup kewajiban. Rekening giro Bank B dikredit atau ditambah sebesar tagihan yaitu 500 juta rupiah.
b. Ilustarsi Kliring Kredit (Pembelian Mebel)
Amat mengisi formulir perintah transfer melalui SKN di Bank A sebesar sepuluh juta untuk Budi di Bank B. Berdasarkan formulir tersebut, Bank A mengirim data transfer ke sistem SKN di Bank Indonesia.
Sistem SKN mengecek kecukupan dana Bank A. Apabila dana bank A mencukupi, transaksi diproses. Sebaliknya jika dana tidak mencukupi, transfer akan di tolak oleh sistem SKN.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, sistem SKN akan melakukan perhitungan utang-piutang bank peserta sebagaimana perhitungan yang dilakukan penyelenggara jaringan ATM. Hasil perhitungan, Bank A utang ke Bank B sebesar sepuluh juta rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan, giro Bank A di BI dikurangi sepuluh juta rupiah dan giro Bank B di ditambah sepuluh juta rupiah. Sesuai jadwal, Bank B akan menerima laporan hasil Kliring Kredit untuk membukukan ke rekening Budi.
Dari uraian singkat diatas terlihat fungsi dan peranan rekening giro bank di BI sangat penting untuk kelancaran layanan bank ke nasabah. Bank harus dapat memperkirakan secara tepat dan cermat besar penarikan dan penerimaan dana melalui SKN dan RTGS setiap hari. Apabila bank salah perkiraan dapat menyebakan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau penarikan dana. Kondisi ini disebut mismatch. Bank yang mengalami mismatch akan mengalami kesulitan dana atau kesulitan likuiditas. Kondisi seperti ini dapat terjadi apabila terjadi penarikan dana yang besar dan dilakukan serentak oleh nasabah sehingga diluar perkiraan bank. Selain itu dapat juga terjadi karena angsuran kredit tidak lancar atau macet.
Kondisi seperti ini sangat dihindari oleh bank maupun otoritas moneter (BI). Kenapa? Karena dapat memicu kepanikan nasabah yang pada akhirnya berujung pada rush atau penarikan secara serentak oleh seluruh nasabah. Apabila hal ini terjadi bank sekuat apapun akan limbung atau ambruk. Ibarat manusia tidak ada lagi darah mengalir ditubuhnya. Bagaimana mengatasi situasi dan kondisi seperti ini?
Untuk mengatur likuiditas bank ada instrumen atau alat yang disebut PUAB atau pasar uang antar bank. Selain itu ada juga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). PUAB digunakan bagi bank peminjam untuk mengatasi kesulitan likuiditas, sedangkan bagi bank yang meminjamkan menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan bunga.
Bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat membeli SBI dan ketika kesulitan likuiditas dapat menjual kembali SBI ke Bank Indonesia atau ke bank lain.
Bagaimana jika bank kesulitan likuiditas tetapi tidak dapat pinjaman dari bank lain (PUAB) ? Dalam kondisi seperti ini, BI sebagai otoritas moneter berperan untuk dapat membantu melalui FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
BI dapat memberikan FPJP kepada bank dalam kesulitan likuiditas dengan syarat memiliki agunan yang nilainya lebih besar dari nilai FPJP. Apabila bank memiliki agunan senilai 150 milyar rupiah, maka plafond FPJP yang bisa diberikan hanya sebesar 100 milyar rupiah.
Apabila sampai jatuh tempo bank tidak bisa mengembalikan FPJP, maka agunan tersebut dijual BI untuk melunasi FPJP plus bunga. Sisanya dikembalikan kepada bank. Oleh karena itu agunan yang diterima hanyalah aset yang mudah untuk diuangkan.
Apa yang terjadi jika bank kesulitan likuiditas, tidak dapat menambah modal, tidak ada PUAB dan tidak memenuhi syarat FPJP? Situasi seperti ini disebut situasi bank gagal. Terhadap bank gagal, BI dan Pemerintah melalui KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat memilih dua alternatif tindakan yaitu menutup (likuidasi) atau mengambil alih (baillout).
Apabila pilihannya bank dilikuidasi maka seluruh aset bank dijual untuk membayar simpanan nasabah dan seluruh utang bank. Sesuai undang-undang prioritas pembayaran untuk simpanan dibawah 2 milyar. Apabila hasil penjualan aset tidak mencukupi maka seluruh simpanan di bawah 2 milyar ditanggung oleh asuransi bank yang disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Nasabah dengan simpanan di atas 2 milyar dapat dikembalikan apabila seluruh nasabah simpanan dibawah 2 milyar telah tercukupi.
Apabila likuidasi bank diyakini dapat mengganggu kestabilan perbankan, maka pemerintah (LPS) bisa mengambil alih kepemilikan bank melalui PMS (Penempatan Modal Sementara). Selanjutnya manajemen bank diambil alih oleh LPS untuk penyehatan selama 5 tahun. Setelah bank dinyatakan sehat kepemilikan LPS dilepas ke masyarakat dengan cara menjual saham bank.
Itulah benang merah antara transfer, kliring, RTGS dan FPJP sampai baillout. Semoga uraian singkat dan sederhana ini dapat menambah wawasan dan pemahaman pembaca. (AY)
Filosofi usaha bank yaitu menerima simpanan dana masyarakat berupa tabungan, giro, deposito kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau pinjaman. Keuntungan bank diperoleh dari selisih bunga kredit dikurangi bunga yang diberikan ke nasabah. Selain itu bank juga memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro.
Nasabah dapat menarik simpanannya sewaktu-waktu melalui teller, ATM atau sarana lain seperti internet atau handphone. Khusus untuk nasabah giro penarikan dapat dilakukan dengan Cek atau Bilyet Giro. Penarikan tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan sendiri atau pembayaran kepada pihak lain.
Bank memiliki peranan penting dalam pengendalian moneter yang menjadi tugas BI (Bank Indonesia. Dalam rangka pengendalian moneter tersebut bank wajib memiliki rekening giro di BI dan memelihara saldonya pada batas minimum tertentu yang disebut GWM (Giro Wajib Minimum).
Rekening giro bank di BI juga digunakan dalam memberikan layanan jasa perbankan seperti transfer dan kliring Cek atau Bilyet Giro. Jasa layanan transfer dan kliring tersebut sangat erat hubungannya dengan rekening giro bank di BI. Sistem yang digunakan meliputi sistem RTGS dan SKN (BI-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia). Selain kedua sistem tersebut bank juga dapat menggunakan jaringan ATM.
1. Ilustrasi Transfer Dana Melalui Jaringan ATM
Amat (nasabah Bank A) membeli mebel seharga sepuluh juta rupiah dari Budi. Pembayaran melalui ATM dengan mentransfer ke rekening Budi di Bank B. Sehingga rekening Amat di Bank A berkurang dan rekening Budi di Bank B bertambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Dengan transfer tersebut Bank A memiliki kewajiban atau utang kepada Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Bagaimana kedua bank menyelesaikan utang-piutangnya?
Setiap hari penyelenggara jaringan ATM menghitung total utang–piutang dari seluruh transaksi yang terjadi pada hari itu. Sehingga diketahui utang atau piutang setiap peserta. Peserta yang total piutang lebih kecil dari total utang disebut peserta kalah kliring (contohnya Bank A). Sedangkan peserta yang total piutang lebih besar dari total utang (contohnya Bank B) disebut menang kliring.
Oleh karena itu Bank A wajib membayar kepada penyelenggara jaringan ATM sebesar nilai kalah kliring. Dan selanjutnya penyelenggara jaringan ATM membayar ke Bank B sebesar menang kliring.
Pembayaran dilakukan melalui sistem RTGS dengan cara Bank A mendebet rekening giro di BI dan mengkredit penyelenggara jaringan ATM sebesar sepuluh juta rupiah. Selanjutnya penyelenggara jaringan ATM mendebet rekening giro di BI dan mengkredit Bank B sebesar sepuluh juta rupiah. Transaksi ini hanya dapat dilakukan apabila rekening giro Bank A di BI mencukupi untuk menutup utangnya.
2. Ilustrasi Transfer Dana Antar Bank Melalui RTGS
Apabila Amat melakukan pembayaran melalui RTGS, maka Amat mengisi formulir perintah transfer ke Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Bank A meneruskan perintah tersebut dengan mengirim data ke RTGS. Sebelum memproses, sistem RTGS mengecek kecukupan saldo Bank A di BI. Apabila mencukupi, maka Bank A didebet atau dikurangi sebesar sepuluh juta dan Bank B dikredit atau ditambah sebesar sepuluh juta rupiah.
Sistem RTGS selanjutnya menginformasikan penerimaan transfer ke Bank B. Atas informasi tersebut Bank B mengkredit atau menambah rekening Budi sebesar sepuluh juta rupiah. Penyelesaian transaksi di RTGS dilakukan satu per satu transaksi disebut gross settlement. Meskipun demikian kecepatan pencatatan ke rekening penerima sangat bergantung pada kecepatan bank dalam menindaklanjuti ke rekening nasabahnya.
3. Ilustrasi Penyelesaian Transaksi Melalui SKN
Untuk ilustrasi transaksi melalui SKN ada dua contoh transaksi yaitu pembelian mebel Amat dan pembelian mobil menggunakan Cek atau Bilyet Giro. Samsul (nasabah Bank A), membeli mobil Bahri (nasabah Bank B) sebesar 500 juta rupiah. Samsul membayar Bahri menggunakan Cek sebesar 500 juta rupiah.
Untuk mencairkannya Bahri menyetorkan Cek ke Bank B untuk dikliringkan. Pencairan Cek oleh Bank B melalui SKN disebut kliring debet sedangkan proses pembayaran pembelian mebel oleh Amat dari Bank A melalui SKN disebut kliring kredit.
a. Ilustrasi Kliring Debet (Pencairan Cek)
Setelah menerima setoran Cek dari Bahri, Bank B menagih Bank A dengan mengirim data tagihan ke sistem SKN. Tagihan dikuiti dengan penyerahan Cek ke Bank A melalui penyelenggara SKN.
Sistem SKN melakukan perhitungan terhadap seluruh tagihan dan kewajiban bank peserta. Hasil perhitungan disampaikan kepada semua bank. Cek yang dikliringkan di sampaikan kepada bank penerbit (Bank A).
Transkasi diatas, menghasilkan perhitungan sebagai berikut. Total tagihan Bank A = nol dan total kewajiban = 500 juta rupiah sehingga hasil netting tagihan dan kewajiban Bank A adalah utang (kewajiban) sebesar 500 juta rupiah. Hasil perhitungan Bank B, total tagihan = 500 juta rupiah dan total kewajiban = nol. Sehingga hasil netting Bank B berupa tagihan sebesar 500 juta rupiah. Rangkaian proses ini disebut Kliring Penyerahan.
Selanjutnya Bank A meneliti persyaratan dan kecukupan saldo Samsul di Bank A apakah memenuhi atau tidak. Apabila Cek tidak memenuhi syarat atau saldo Samsul tidak mencukupi maka Cek dikembalikan kepada Bank B dengan disertai alasan penolakannya. Mekanisme pengembalian Cek yang tidak dibayar disebut Kliring Pengembalian (retur). Apabila persyaratan terpenuhi dan saldo mencukupi, rekening Samsul di Bank A dikurangi sebesar 500 juta rupiah.
Selanjutnya hasil Kliring Penyerahan dinetting dengan Kliring Pengembalian sehingga menghasilkan perhitungan baru yang disebut Kliring Debet. Hasil Kliring Debet Bank A sebesar kewajiban 500 Juta dan Bank B tagihan sebesar 500 Juta. Nilai kewajiban dan tagihan tersebut selanjutnya diselesaikan melalui rekening giro bank di BI. Rekening giro Bank A di debet atau dikurangi 500 juta rupiah untuk menutup kewajiban. Rekening giro Bank B dikredit atau ditambah sebesar tagihan yaitu 500 juta rupiah.
b. Ilustarsi Kliring Kredit (Pembelian Mebel)
Amat mengisi formulir perintah transfer melalui SKN di Bank A sebesar sepuluh juta untuk Budi di Bank B. Berdasarkan formulir tersebut, Bank A mengirim data transfer ke sistem SKN di Bank Indonesia.
Sistem SKN mengecek kecukupan dana Bank A. Apabila dana bank A mencukupi, transaksi diproses. Sebaliknya jika dana tidak mencukupi, transfer akan di tolak oleh sistem SKN.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, sistem SKN akan melakukan perhitungan utang-piutang bank peserta sebagaimana perhitungan yang dilakukan penyelenggara jaringan ATM. Hasil perhitungan, Bank A utang ke Bank B sebesar sepuluh juta rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan, giro Bank A di BI dikurangi sepuluh juta rupiah dan giro Bank B di ditambah sepuluh juta rupiah. Sesuai jadwal, Bank B akan menerima laporan hasil Kliring Kredit untuk membukukan ke rekening Budi.
Dari uraian singkat diatas terlihat fungsi dan peranan rekening giro bank di BI sangat penting untuk kelancaran layanan bank ke nasabah. Bank harus dapat memperkirakan secara tepat dan cermat besar penarikan dan penerimaan dana melalui SKN dan RTGS setiap hari. Apabila bank salah perkiraan dapat menyebakan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau penarikan dana. Kondisi ini disebut mismatch. Bank yang mengalami mismatch akan mengalami kesulitan dana atau kesulitan likuiditas. Kondisi seperti ini dapat terjadi apabila terjadi penarikan dana yang besar dan dilakukan serentak oleh nasabah sehingga diluar perkiraan bank. Selain itu dapat juga terjadi karena angsuran kredit tidak lancar atau macet.
Kondisi seperti ini sangat dihindari oleh bank maupun otoritas moneter (BI). Kenapa? Karena dapat memicu kepanikan nasabah yang pada akhirnya berujung pada rush atau penarikan secara serentak oleh seluruh nasabah. Apabila hal ini terjadi bank sekuat apapun akan limbung atau ambruk. Ibarat manusia tidak ada lagi darah mengalir ditubuhnya. Bagaimana mengatasi situasi dan kondisi seperti ini?
Untuk mengatur likuiditas bank ada instrumen atau alat yang disebut PUAB atau pasar uang antar bank. Selain itu ada juga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). PUAB digunakan bagi bank peminjam untuk mengatasi kesulitan likuiditas, sedangkan bagi bank yang meminjamkan menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan bunga.
Bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat membeli SBI dan ketika kesulitan likuiditas dapat menjual kembali SBI ke Bank Indonesia atau ke bank lain.
Bagaimana jika bank kesulitan likuiditas tetapi tidak dapat pinjaman dari bank lain (PUAB) ? Dalam kondisi seperti ini, BI sebagai otoritas moneter berperan untuk dapat membantu melalui FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek).
BI dapat memberikan FPJP kepada bank dalam kesulitan likuiditas dengan syarat memiliki agunan yang nilainya lebih besar dari nilai FPJP. Apabila bank memiliki agunan senilai 150 milyar rupiah, maka plafond FPJP yang bisa diberikan hanya sebesar 100 milyar rupiah.
Apabila sampai jatuh tempo bank tidak bisa mengembalikan FPJP, maka agunan tersebut dijual BI untuk melunasi FPJP plus bunga. Sisanya dikembalikan kepada bank. Oleh karena itu agunan yang diterima hanyalah aset yang mudah untuk diuangkan.
Apa yang terjadi jika bank kesulitan likuiditas, tidak dapat menambah modal, tidak ada PUAB dan tidak memenuhi syarat FPJP? Situasi seperti ini disebut situasi bank gagal. Terhadap bank gagal, BI dan Pemerintah melalui KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dapat memilih dua alternatif tindakan yaitu menutup (likuidasi) atau mengambil alih (baillout).
Apabila pilihannya bank dilikuidasi maka seluruh aset bank dijual untuk membayar simpanan nasabah dan seluruh utang bank. Sesuai undang-undang prioritas pembayaran untuk simpanan dibawah 2 milyar. Apabila hasil penjualan aset tidak mencukupi maka seluruh simpanan di bawah 2 milyar ditanggung oleh asuransi bank yang disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Nasabah dengan simpanan di atas 2 milyar dapat dikembalikan apabila seluruh nasabah simpanan dibawah 2 milyar telah tercukupi.
Apabila likuidasi bank diyakini dapat mengganggu kestabilan perbankan, maka pemerintah (LPS) bisa mengambil alih kepemilikan bank melalui PMS (Penempatan Modal Sementara). Selanjutnya manajemen bank diambil alih oleh LPS untuk penyehatan selama 5 tahun. Setelah bank dinyatakan sehat kepemilikan LPS dilepas ke masyarakat dengan cara menjual saham bank.
Itulah benang merah antara transfer, kliring, RTGS dan FPJP sampai baillout. Semoga uraian singkat dan sederhana ini dapat menambah wawasan dan pemahaman pembaca. (AY)
Subscribe to:
Comments (Atom)